PPS Desa Babbalan lantik 5 PANTARLIH ( Pemuktahiran Data Pemilih) yang langsung dihadiri oleh Kepala Desa Babbala
PPS merupakan Panitia pemungutan suara yang dibentuk oleh KPU ( Komisi Pemilihan Umum) tingkat Kabupaten yang tugasnya menyelenggarakan pemilu ditingkat kelurahan/desa. PPS desa Babbalan pada (12/02/23) resmi melantik sekaligus bimbingan tekhnis kepada 5 (lima) PANTARLIH (Panitia Pemuktahiran Data) di Balai desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep Jawa Timur.
Ke-5 ( lima) Pantarlih terpilih tentunya nanti mengemban tugas untuk pemuktahiran data untuk dusun-dusun yang ada di desa Babbalan. PPS sudah menyatakan bahwasanya terdapat 5 (lima) TPS didesa Babbalan nantinya. 2 (dua) untuk dusun Pangbungkok, 2 (dua) untuk dusun Toros, dan 1 (satu) untuk dusun Pato’an.
Dalam pelantikan dan bimbingan tekhnis Pantarlih turut hadir secara langsung Kepala desa Babbalan. Dalam sambutannya kepala desa Babbalan Menyampaikan “Selamat kepada 5 Pantarlih yang telah terpilih. Dan Pemerintah Desa berharap pendataan yang dilakukan dengan betul-betul valid. Selain itu, semoga atas tugas yang di emban dikerjakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Baik undang-undang maupun dari keputusan KPU itu sendiri. Dengan begitu pemilu 2024 akan aman dan berjalan sesuai dengan harapan kita bersama”. Tuturnya
Tentunya pemuktahiran data yang dilakukan pantarlih harus tepat sesuai dengan data administrasi kependudukan desa Babbalan. Karena kita ketahui pemerintah desa Babbalan sangat memperhatikan khusus untuk warganya. Dengan begitu tidak ada lagi suara-suara pemilih yang dapat di manipulasi oleh siapapun.
Ketua PPS juga menyampaikan bahwasanya pemilihan panitia Pantarlih ini sudah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan syarat yang diberikan KPU dengan demikian pemilihan panitia ini tidak serta merta langsung menunjuk melainkan sudah melewati masa seleksi yang benar-benar bersih.
Dengan demikian semua harapan para panitia penyelenggara pemilu untuk 2024 di desa Babbalan nantinya tidak ada manipulasi data pemilih sehingga tidak adanya masalah-masalah pemilu pada umumnya. Pemerintah desa Babbalan selaku yang memegang kendali atas kebijakan-kebijakan di desanya nantinya tidak menemukan masalah-masalah pemilu.